• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
Minggu, Mei 28, 2023
JEJARING SITE
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
JEJARING.SITE
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Tekan Dampak Bencana, Afri Rizki Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 di Medan Johor

9 Mei 2023
/ News
0 0
0
Tekan Dampak Bencana, Afri Rizki Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 di Medan Johor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP, menjelaskan alasan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, salah satunya untuk mengurangi resiko dan dampak bila bencana terjadi.

Hal itu disampaikan Afri Rizki saat melaksanakan sosialisasi perda tersebut, di Komplek Pelataran Parkir Mesjid Muhajirin, Jalan Melinjo Raya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (8/5/2023) sore.

READ ALSO

LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

“Tidak ada yang bisa memprediksi secara pasti kapan bencana terjadi. Yang bisa dilakukan hanya memperkirakan. Namun, melalui sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana hari ini, diharapkan warga lebih waspada dan siap saat bencana terjadi,” ujar Afri Rizki.

Karena, lanjutnya, perilaku antisipasi dan kewaspadaan akan mengurangi dampak dan resiko saat bencana terjadi.

“Seperti halnya banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di daerah lain. Warga Kota Medan yang dekat perbatasan atau di alur sungai juga harus waspada. Dan terus berkoordinasi dengan pihak lingkungan, kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Muh Yamin Daulay, lebih rinci menjabarkan bahwa dalam Perda Penanggulangan Bencana, terdapat tiga tahapan, yakni pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

“Bencana bisa disebabkan karena alam, non alam, dan sosial. Tetapi bencana itu tidak bisa diramal. Pemko Medan terus melakukan pemetaan dan kajian resiko terkait penanggulangan bencana di seluruh wilayah Kota Medan. Tujuannya untuk mengurangi resiko bencana,” papar Yamin.

Dan salah satu upaya mengurangi resiko itu, melalui sosialisasi dan edukasi terkait bencana.

“Sosialisasi dan edukasi, termasuk dalam tahapan pra bencana. Dengan sosialisasi, kita mengimbau warga senantiasa waspada dan tidak perlu panik. Membiasakan menyiapkan dokumen dalam satu tas, sehingga bila terjadi banjir bisa langsung mengungsi. Itu juga termasuk perilaku waspada,” ujarnya sembari mengingatkan tentang peralatan listrik juga diperhatikan sebagai antisipasi ada korsleting listrik.

Termasuk juga menumbuhkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar. Seperti perilaku membuang sampah pada tempatnya. “Apalagi, sampah kerap menjadi penyebab terjadinya banjir. Hal ini yang harus diubah. Mari bersama-sama menumbuhkan sikap peduli, sebagai bagian sikap waspada kita terhadap bencana,” katanya.

Terkait tahapan tanggap darurat, Yamin menjelaskan, pada tahap ini BPBD Kota Medan turun ke lokasi melakukan evakuasi dan penanganan, seperti pemutusan aliran listrik, pendirian tenda. Serta menyediakan kebutuhan dasar bagi warga terdampak bencana.

“Sementara tahapan pasca bencana, merupakan tahap pemulihan atas dampak bencana. Termasuk penanganan dampak sosial maupun psikologis,” jelas Yamin.

Di akhir kegiatan, menyahuti keluhan salah seorang warga, terkait pohon besar yang rawan tumbang di simpang Jalan Melinjo, Afri Rizki meminta perwakilan kelurahan dan kecamatan agar segera menyurati pihak Dinas PU Kota Medan.

Lebih lanjut, politisi muda ini mengajak warga agar mendukung program penanggulangan bencana yang dicanangkan Pemko Medan. Apalagi program ini merupakan salah satu dari lima program prioritas pembangunan Kota Medan.

“Dewan memiliki tri fungsi, yakni budgeting (perencanaan anggaran), legilasi (penerbitan aturan) dan controling (pengawasan). Dan sebagai anggota dewan, saya akan terus memperjuangkan aspirasi warga, seperti yang sudah kita lakukan selama ini. Baik membantu warga dalam pengurusan KK, KTP, BPJS gratis, hingga terkait infrastruktur,” ucap Rizki seraya meminta dukungan warga agar dirinya terpilih kembali pada pemilu legislatif mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Kecamatan Medan Johor Tengku Mahari Abdullah, pihak Kelurahan Ade Ritonga. (red)

Tags: Afri rizki lubisdprd medan

Terkait Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik
News

LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

25 Mei 2023
Praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn
News

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

25 Mei 2023
Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat
News

Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat

21 Mei 2023
Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan
News

Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan

20 Mei 2023
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik
News

Apresiasi Edi Rahmayadi Anggarkan Rp 2,7 T, LIPPSU: Baru Kali Inilah Pemimpin Sumut Sangat Peduli dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan

19 Mei 2023
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.
News

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Selanjutnya
Ketua DPRD Apresiasi Langkah Tegas Walikota Medan Terkait Proyek Lampu Pocong

Ketua DPRD Apresiasi Langkah Tegas Walikota Medan Terkait Proyek Lampu Pocong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

29 September 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021

Klakson Berujung Penganiayaan, Pengacara: Darwin dan Agustina yang Memulai Pemukulan

30 Maret 2022

Besok, Razman Arif Gugat Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

22 Mei 2022
Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH dari Law Firm DYA

Kuasa Hukum AK, Darmawan Yusuf SH: Asuransi Jiwa Generali Jangan Seolah Putar Balikkan Isu, Segera Bayar Klaim Nasabah

17 Februari 2022

EDITOR'S PICK

Refleksi Akhir Tahun PD Al Washliyah Medan, Dedi Iskandar Batubara: Tahun 2023 Harus Lebih Ditingkatkan

Refleksi Akhir Tahun PD Al Washliyah Medan, Dedi Iskandar Batubara: Tahun 2023 Harus Lebih Ditingkatkan

1 Januari 2023

Bobby Nasution Datangkan 4 Negara Tetangga, 10 Provinsi Meriahkan Gemes 2022, Menparekraf: Sudah Masuk KEN

1 November 2022
Imbas Galian Proyek di Menteng Remaja Tewas Digilas Truk

Imbas Galian Proyek di Menteng Remaja Tewas Digilas Truk

5 Januari 2023

Susul 4 Rekannya, 1 Orang Tahanan Kabur Kembali Diringkus Tim Opsnal Polres Toba

17 November 2022
  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 JEJARING.SITE - Fakta Terkini.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2021 JEJARING.SITE - Fakta Terkini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In