• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
Minggu, Mei 28, 2023
JEJARING SITE
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
JEJARING.SITE
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Dibalut Silaturahim, Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda KTR di Jalan Menteng

6 Mei 2023
/ News
0 0
0
Dibalut Silaturahim, Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda KTR di Jalan Menteng
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga agar tidak merokok di sembarang tempat. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) mengikat, yang mengatur tempat-tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok,” ujar Ihwan Ritonga saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/5/2023) siang.

READ ALSO

LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

Politisi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, setiap orang yang merokok di area kawasan tanpa rokok, bisa dipidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

“Ada sejumlah kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Seperti dalam angkutan umum, sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang kerja, dan tempat umum lainnya,” terang Ihwan, yang digadang-gadang akan maju ke DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia pun menghimbau warga yang merokok di tempat umum, agar memanfaatkan fasilitas tempat merokok yang disediakan.

“Perda ini hadir bukan untuk menakut-nakuti warga, atau menghalangi kebiasaan warga merokok. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga untuk hidup sehat, kualitas kesehatan, serta menghadirkan lingkungan dan udara yang bersih” kata Ihwan.

Lebih lanjut, legislator dua periode yang terpilih dari dapil IV Kota Medan ini menjabarkan, hadirnya perda KTR juga untuk memberikan perlindungan bagi warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Karena, setiap warga berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Warga yang terganggu dengan asap rokok, dapat melaporkannya. Dan pasti akan ditindak. Itulah sebabnya, perda ini terus disosialisasikan agar warga semakin sadar, baik terkait kesehatan maupun sanksinya,” terangnya.

Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan. Tidak boleh dipasang di jalan utama, dan harus sejajar bahu jalan.

Sosialisasi yang dibalut silaturahim ini, dihadiri ratusan warga, yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka pun memanfaatkan momen ini, bertemu anggota dewan murah senyum ini, seraya menyampaikan ragam keluhan.

Tak sedikit ibu-ibu berebut berswa foto dengan Ihwan Ritonga, yang dikenal sangat dekat dengan warga di dapilnya ini.

“Semoga terpilih kembali ya Pak Ihwan. Kami pasti akan mendukung terus,” seru seorang ibu sambil mengeluarkan hp nya untuk berfoto. (Red)

Tags: dprd medanIhwan ritonga

Terkait Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik
News

LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

25 Mei 2023
Praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn
News

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

25 Mei 2023
Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat
News

Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat

21 Mei 2023
Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan
News

Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan

20 Mei 2023
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik
News

Apresiasi Edi Rahmayadi Anggarkan Rp 2,7 T, LIPPSU: Baru Kali Inilah Pemimpin Sumut Sangat Peduli dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan

19 Mei 2023
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.
News

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Selanjutnya
Tekan Dampak Bencana, Afri Rizki Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 di Medan Johor

Tekan Dampak Bencana, Afri Rizki Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 di Medan Johor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

29 September 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021

Klakson Berujung Penganiayaan, Pengacara: Darwin dan Agustina yang Memulai Pemukulan

30 Maret 2022

Besok, Razman Arif Gugat Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

22 Mei 2022
Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH dari Law Firm DYA

Kuasa Hukum AK, Darmawan Yusuf SH: Asuransi Jiwa Generali Jangan Seolah Putar Balikkan Isu, Segera Bayar Klaim Nasabah

17 Februari 2022

EDITOR'S PICK

Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat

Jemput Aspirasi Warga, Ihwan Ritonga Apresiasi Wanita Hebat, Tangguh dan Kuat

21 Mei 2023

PDIP Sumut Salurkan 40 Hewan Qurban ke Daerah dan Sembelih 7 Lembu di Kantor DPD

13 Juli 2022

Komisi III: Pembangunan SPBE PT.Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

4 Oktober 2021

Ihwan Ritonga Kunjungi Wanita Tua Penderita Hidrosefalus di Medan Perjuangan

25 Oktober 2022
  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 JEJARING.SITE - Fakta Terkini.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2021 JEJARING.SITE - Fakta Terkini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In